Memang beberapa negara masih menguatkuasakan undang-undang yang oleh orang saat ini di anggap sebagai undang-undang tradisional yang bahkan menurut mereka sangat tidak berperikemanusiaan. Namun anggapan manusia moden terhadap undang-undang yang katanya tidak berperikemanusiaan justru lebih efektif untuk menekan angka kejahatan. Sementara itu undang-undang moden juga rata-rata gagal dalam menekan atau bahkan menghapuskan kejahatan yang terjadi di suatu negara, seperti contohnya rasuah yang dihukum dengan cara dipenjara dalam jangka waktu tertentu, ternyata yang bersangkutan setelah keluar dari penjara masih juga melakukan kejahatan yang sama, begitu juga pada kes jenayah yang lain. Kejahatan yang sama masih terus saja ada bahkan semakin bertambah, itulah bukti kegagalan undang-undang moden dalam membanteras jenayah.
Patung-patung seperti ini mungkin hanya sesuai dinikmati oleh orang-orang yang mengalami kelainan kejiwaan atu biasa disebut psikopat dimana dirinya menyukai bentuk-bentuk penyiksaan terhadap manusia.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment